Tag: Jalur Zonasi
Kebanyakan siswa menginginkan sekolah favorit, tidak mau sekolah berdasarkan zonasi.
Aturan terbaru, jalur zonasi minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, jalur perpindahan orangtua maksimal 5 persen, dan jalur prestasi maksimal 30 persen.
Sesuai Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018
Sistem zonasi ini memiliki tujuan yang mulia, yakni tidak membeda-bedakan anak dalam mendapatkan haknya dalam pendidikan.
Siswa yang berada di zonasi 2 bisa tidak dapat sekolah, padahal ada yang zonasi 2 punya nilai tinggi.
Anak-anak yang ditolak itu, anak-cucu warga yang dulu memberikan tanah. Rumahnya juga masih 0 kilometer dari sekolah.
Sisa kuota yang belum terpenuhi dari Jalur Miskin akan ditambahkan ke PPDB Jalur Zonasi
Event Terkini
Just Love Festival : Festival Bali India & Pemberkatan Darshan
Konser Spektakuler Stuart Zender & The 5th Dimensions di Arma Museum, Ubud
Topik Pilihan
-
Badung 25 Apr 2024 Dua Warga Tanzania Dideportasi dari Bali
-
-
-
-
-
-
-
-
Berita Foto
Pembersihan Kawasan Wisata Gunung Bromo
Menggambar Cita-cita Kartini
Hari Terakhir Libur Lebaran 2024
Tradisi Ngejot di Desa Dapdap Putih Buleleng
Nusa Ning Nusa
MUTIARA WEDA : Demokrasi Teologi
ananya-śaraṇo nityaṃ tathaivānanya-sādhanaḥ ananya-sādhanārtho ca syād ananya-prayojanaḥ. (Sanatkumara Samhita, 120)